Ahok Menetap di Depok
HarianAsli, Jakarta - Keputusan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencabut permohonan bandingnya memberi konsekuensi lain bagi mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan kasus penodaan agama yang menjerat Ahok inkrah atau berkekuatan hukum tetap (dengan tidak adanya banding), Kejaksaan pun harus memindahkan Ahok dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok ke penjara lain.
Rabu sore, 21 Juni 2017, Kejaksaan akhirnya mengeksekusi Ahok ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. "Tadi sore sekitar pukul 16.00 WIB sampai 17.00 WIB sudah dieksekusi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu.
Noor Rachmad mengatakan, Ahok sempat dibawa ke Lapas Cipinang setelah proses eksekusi dilakukan. Hanya saja, Ahok kembali dipindahkan ke tahanan Mako Brimob lantaran pertimbangan keamanan. Hal itu, jelas Noor Rachmad, juga diperkuat dengan rekomendasi dari Kepala Lapas Cipinang.
"Kalapas berpendapat karena situasi keamanan yang dikarenakan terganggu, maka Kalapas membuat surat ke Mako Brimob," ucap Noor Rachmad.
Dengan rekomendasi itu, Ahok akhirnya tetap menjalani hukumannya di Mako Brimob. "Menempatkan Ahok, menjalankan hukumannya di Mako Brimob," tandas Noor Rachmad.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Abdul Ghani, membenarkan telah mengeluarkan rekomendasi terkait penahanan Ahok ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
"Iya betul. Tadi sore setelah registrasi sempat di sini. Alasan keamanan, bisa mengancam keselamatan jiwa," kata Abdul Ghani saat dihubungi di Jakarta. Karena itu, ia mengirim surat rekomendasi agar Ahok menjalani massa penahanan di Mako Brimob.
"Kami kan kan mengantisipasi ke sana. Jadi jangan sampai terjadi gangguan terkait yang bersangkutan, kita pindahkan ke sana saja," ujar Abdul Ghani.
Terkait masa penahanan Ahok di Mako Brimob, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad mengaku tak mengetahuinya. Soal ini ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Lapas Cipinang.
"Soal itu (masa penahanan Ahok) tergantung Lapas Cipinang. Persoalan ke depan tergantung kebijakan Lapas," kata Noor Rachmad di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis 22 Juni 2017.
Noor Rachmad juga menolak bila disebut menyalahi aturan karena tidak menjebloskan mantan Bupati Belitung Timur itu ke dalam Lapas. Menurutnya, Kejagung sudah menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memerintahkan mengeksekusi Ahok.
"Salahnya apa? Tanya Lapas. Kami hanya laksanakan putusan untuk eksekusi (Ahok)," ucap Noor Rachmad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar