Hakim Tipikor Vonis Bupati Buton 3 Tahun 9 Bulan Penjara
BeritaHarian, Jakarta - Terdakwa kasus suap Akil Mochtar, Samsu Umar Samiun divonis 3 tahun 9 bulan penjara dan denda 150 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Widodo Basuki dalam sidang, PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).
Kunjungi Juga Website Kami : AsliKartu
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Bupati Buton nonaktif tersebut tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Menurut majelis hakim, seharusnya Samsu sebagai seorang kepala daerah dapat memberi contoh baik bagi masyarakat. Samsu juga pernah dihukum dalam tindak pidana pemilu.
Dalam putusan, Samsu Umar terbukti menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dalam gugatan sengketa Pilkada Buton.
Samsu Umar memberi uang tersebut kepada Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor: 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.
Samsu terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU no 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga artikel : Infopkr.com
Mengenai vonis tersebut, terdakwa Samsu dan tim penasihat hukumnya mengaku akan lebih dulu pikir-pikir. Majelis hakim pun memberi waktu selama 7 hari.
"Kami pikir-pikir dulu majelis (menerima atau banding)," ujar tim penasihat hukum terdakwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar