• Breaking News

    Selamat Datang Di Harian Asli Kami Adalah Agen Poker Terpercaya Kami Menyediakan 7 Permainan Dalam 1 ID Dapatkan Bonus Referral 20% dan Bonus Rollingan 0.5% dan Ditunggu Gabungnya Bersama AsliKartu.com

    Selasa, 26 September 2017

    KPK Usut Dugaan Korupsi Gedung MK yang Libatkan Komisi III DPR

    KPK Usut Dugaan Korupsi Gedung MK yang Libatkan Komisi III DPR

    KPK Usut Dugaan Korupsi Gedung MK yang Libatkan Komisi III DPR

    BeritaHarian, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menelusuri kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga melibatkan anggota Komisi III DPR RI.


    "Ya pastinya akan ditelaah," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

    Kunjungi Juga Website Kami : AsliKartu

    Namun Laode tak mau menjelaskan detail kapan pihak lembaga antirasuah akan mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut. Termasuk saat ditanya apakah surat perintah penyelidikan kasus tersebut sudah keluar atau belum.

    "Nanti yah. Daripada saya kasih keterangan," kata dia.

    Diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung MK terkuak dari mulut Muhammad Nazarudin. Nazar menyebut pembangunan gedung tersebut dibancak sekitar Rp 300 juta.


    KPK melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Salah satu yang menjadi sorotan adalah terkait prosedur penyadapan.

    Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, penyadapan yang dilakukan KPK itu sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

    Baca juga artikel : Infopkr.com

    "Cuma ini mau curhat, yang selalu dipermasalahkan KPK. Padahal, yang diaudit setelah putusan MK itu selalu KPK. Pak Tifatul dulu Menkominfo, kami minta diaudit. Pak Tifatul bilang, 'enggak bisa, ada putusan MK'," ujar Laode dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (26/9/2017).


    Laode menambahkan, kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KPK sudah sesuai prosedur. Ia menegaskan, selama ini KPK tidak pernah menyalahgunakan penyadapan untuk kepentingan pribadi.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    • 412,894,845
    • 385,367,045
    • 114,432,545
    • 308,302,245