• Breaking News

    Selamat Datang Di Harian Asli Kami Adalah Agen Poker Terpercaya Kami Menyediakan 7 Permainan Dalam 1 ID Dapatkan Bonus Referral 20% dan Bonus Rollingan 0.5% dan Ditunggu Gabungnya Bersama AsliKartu.com

    Sabtu, 23 September 2017

    MA: Tidak Etis Bandingkan Kinerja Kami dengan MK

    MA: Tidak Etis Bandingkan Kinerja Kami dengan MK

    MA: Tidak Etis Bandingkan Kinerja Kami dengan MK

    BeritaHarian, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan jumlah perkara yang ditangani hakim agung tidak sebanding dengan jumlah beban kerja hakim konstitusi. Sehingga, tidak bisa dibandingkan dengan kinerja Mahkamah Konstitusi.


    Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyampaikan, lembaganya sering dinilai oleh publik lambat dalam menangani perkara dibandingkan MK.

    Kunjungi Juga Website Kami : AsliKartu

    "Memang ada perbedaan-perbedaan antara MA dan MK. MK jumlah perkaranya diperkirakan sampai 200 (perkara) dalam setahun. Kalau MA puluhan ribu (perkara). Tentunya hal ini nggak bisa disampingkan begitu saja. Kami tidak akan pernah membandingkan. Itu tidak etis kalau kita membandingkan karena itu kewenangan masing-masing," kata Abdullah, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (22/9/2017).

    Abdullah memaparkan, beban penanganan perkara MA pada periode Januari - Agustus 2017 sebanyak 13.203 perkara, yang terdiri dari perkara yang diterima sebanyak 10.846 perkara dan sisa perkara akhir 2016 sebanyak 2.357 perkara.

    Bila dikelompokkan berdasarkan jenis kewenangannya, perkara yang diterima MA pada periode Januari-Agustus 2017 terdiri dari: permohonan kasasi sebanyak 7.918 perkara, Peninjauan Kembali atau PK sebanyak 2.852 perkara, permohonan hak uji marteriil sebanyak 51 perkara dan permohonan grasi sebanyak 25 perkara.

    "Sedangkan alokasi beban perkara kepada masing-masing kamar, untuk kamar perdata sebanyak 4.360 perkara terdiri dari perdata umum sebanyak 3.068 perkara dan perdata khusus sebanyak 1.292 perkara," kata dia.


    Kemudian, lanjut Abdullah, kamar pidana sebanyak 3.139 perkara yang terdiri dari perkara pidana umum sebanyak 999 perkara dan pidana khusus sebanyak 2.140 perkara.

    Kamar agama sebanyak 657 perkara, kamar militer sebanyak 413 perkara dan kamar tata usaha negara sebanyak 2.277 perkara. Khusus untuk perkara TUN sebanyak 2.277 perkara dan sebanyak 1.628 adalah perkara PK Pajak.

    Abdullah menjelaskan, MA saat ini memiliki hakim agung sebanyak 44 orang. Dengan jumlah perkara sebanyak 13.203 perkara maka perbandingan hakim agung dengan perkara adalah 1:300.

    "Oleh karena setiap berkas diperiksa secara majelis yang terdiri dari tiga hakim agung maka setiap hakim agung mendapat alokasi rata-rata 900 berkas perkara," kata Abdullah.

    Abdullah menerangkan, Mahkamah Agung memutus perkara pada periode Januari-Agustus 2017 sebanyak 10.087 perkara atau rata-rata 1.261 perkara per bulan. Jumlah sisa perkara sampai akhir Agustus 2017 sebanyak 3.116 perkara.

    Baca juga artikel : Infopkr.com

    "Jadi bisa dibayangkan bagaimana beban hakim agung supaya paham bagaimana beratnya jadi hakim agung. Harusnya hakim agung makin sedikit kerjaan fisiknya, makin besar tanggung jawabnya," ucap Abdullah.


    Dia juga mengatakan, kalau divisualkan kondisi saat ini, dalam bentuk piramida terbalik. "Apalagi rata-rata hakim agung ini sudah tidak muda lagi sehingga tidak ada sedikitpun kesempatan untuk menikmati hari longgarnya," pungkas Abdullah.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    • 412,894,845
    • 385,367,045
    • 114,432,545
    • 308,302,245