• Breaking News

    Selamat Datang Di Harian Asli Kami Adalah Agen Poker Terpercaya Kami Menyediakan 7 Permainan Dalam 1 ID Dapatkan Bonus Referral 20% dan Bonus Rollingan 0.5% dan Ditunggu Gabungnya Bersama AsliKartu.com

    Sabtu, 07 Oktober 2017

    Eggi Sudjana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

    Eggi Sudjana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

    Eggi Sudjana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

    BeritaHarian, Jakarta - Pernyataan pengacara Eggi Sudjana yang diduga menyebut agama Kristen, Hindu, dan Buddha bertentangan dengan Pancasila berbuntut panjang. Eggi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian oleh Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar.


    "Ada video viral di media sosial, kemudian ada Pak Eggi memberikan statement yang agak mengganggu kebhinekaan kita sebagai WNI," kata Sures saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/10/2017).

    Kunjungi Juga Website Kami : AsliKartu

    Sures mengatakan pernyataan Eggi dalam video yang dimuat oleh sebuah media online berpotensi menimbulkan kegaduhan. Karena itu, Sures memutuskan untuk melaporkan Eggi ke polisi.

    "Jadi pernyataan Beliau itu mengatakan pemeluk agama selain muslim itu bertentangan dengan Pancasila, hanya Islam yang sesuai dengan Pancasila. Sehingga, kalau Perppu Ormas disetujui, maka agama yang lain harus dibubarkan," terang Sures.

    Dalam laporannya, Sures mengaku membawa sejumlah barang bukti, di antaranya video pernyataan Eggi dan kliping berita media online.


    Eggi diduga menyampaikan ujaran kebencian bulan lalu.

    "Kalau berdasarkan media itu pernyataannya 19 September 2017," ucap Sures.

    Laporan yang dibuat oleh Sures diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim tertanggal 5 Oktober 2017.

    Baca juga artikel : Infopkr.com

    Eggi dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.


    "Kami berharap segera diperiksa oleh Bareskrim untuk mempertanggung jawabkan itu, karena ini sebagai efek jera juga agar tidak main main," tandas Sures.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    • 412,894,845
    • 385,367,045
    • 114,432,545
    • 308,302,245