• Breaking News

    Selamat Datang Di Harian Asli Kami Adalah Agen Poker Terpercaya Kami Menyediakan 7 Permainan Dalam 1 ID Dapatkan Bonus Referral 20% dan Bonus Rollingan 0.5% dan Ditunggu Gabungnya Bersama AsliKartu.com

    Sabtu, 07 Oktober 2017

    Jonru Ginting Bantah Dapat Bayaran dari Posting-an di Facebook

    Jonru Ginting Bantah Dapat Bayaran dari Posting-an di Facebook

    Jonru Ginting Bantah Dapat Bayaran dari Posting-an di Facebook

    BeritaHarian, Jakarta - Tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Jonru Ginting kembali diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkaranya.


    Sebelum diperiksa, penggiat media sosial itu membantah tudingan menerima bayaran dari setiap posting-annya di Facebook. Jonru memastikan bukan sebagai buzzer ujaran kebencian seperti kelompok Saracen.

    Kunjungi Juga Website Kami : AsliKartu

    "Siapa yang bilang? Gosip itu. Hoax itu. Itu pertanyaan tendensius itu. Enggak ada buktinya saya dibayar," ujar Jonru di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2017).

    Jonru saat ini masih ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Dia sempat dikabarkan sakit setelah menjalani pemeriksaan maraton hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    Saat ini, kondisi kesehatan Jonru berangsur normal. "Sudah sehat. Enggak (batuk-batuk lagi)," kata Jonru.


    Jonru optimistis, apa yang menimpa saat ini dapat diambil sebagai pelajaran hidup. Kasus hukum yang menimpanya juga diyakini dapat semakin mendekatkan dirinya kepada Sang Mahakuasa.

    "Tapi soal upaya membebaskan, saya serahkan kepada pengacara saya. Saya yakin pengacara saya bisa berbuat sebaik mungkin," ucap Jonru Ginting.

    Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan dugaan ujaran kebencian melalui unggahan-unggahan di akun Facebooknya. Jonru memang dikenal cukup aktif di media sosial sebelum ditahan polisi.

    Baca juga artikel : Infopkr.com

    Setidaknya ada tiga laporan kasus ujaran kebencian Jonru yang diterima penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


    Dua laporan dilayangkan oleh seorang pengacara bernama Muannas Alaidid, dan satu lainnya dilaporkan oleh M Zakir Rasyidin.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    • 412,894,845
    • 385,367,045
    • 114,432,545
    • 308,302,245