• Breaking News

    Selamat Datang Di Harian Asli Kami Adalah Agen Poker Terpercaya Kami Menyediakan 7 Permainan Dalam 1 ID Dapatkan Bonus Referral 20% dan Bonus Rollingan 0.5% dan Ditunggu Gabungnya Bersama AsliKartu.com

    Sabtu, 07 Oktober 2017

    Pemerintah Cabut Reklamasi Jakarta, Ini Respons PKS dan Gerindra

    Pemerintah Cabut Reklamasi Jakarta, Ini Respons PKS dan Gerindra

    Pemerintah Cabut Reklamasi Jakarta, Ini Respons PKS dan Gerindra

    BeritaHarian, Jakarta - Dua partai pengusung pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, PKS dan Gerindra berharap, dicabutnya moratorium pembangunan megaproyek reklamasi Teluk Jakarta tak membebani Anies - Sandi.


    Politikus PKS Muhammad Nasir Djamil mengatakan, dicabutnya moratorium reklamasi tersebut, bukan untuk dijadikan batu sandungan bagi Anies-Sandi, yang disebut akan dilantik 16 Oktober 2017.

    Kunjungi Juga Website Kami : AsliKartu

    "Mudah-mudahan tidak seperti itu," kata Nasir di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).

    Dia menyebut, ini akan menjadi tugas PKS di DKI Jakarta, melihat sejauh mana imbas dicabutnya moratorium reklamasi tersebut.

    Sementara di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, bila pemerintah ingin mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta, seharusnya menunggu Anies-Sandi dilantik terlebih dahulu sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

    "Menurut saya ini berbagai kebijakan pemerintah tidak konsisten. Harusnya tunggu dong gubernur baru dilantik, kemudian dibicarakan dengan terkait penguasa di daerah itu, sebagaimana dulu memberikan kekuasaan kepada Ahok waktu menjadi gubernur," tegas Fadli.


    Pemerintah resmi mencabut moratorium pembangunan megaproyek reklamasi Teluk Jakarta. Kemenko Maritim memberi lampu hijau untuk melanjutkan pembangunan proyek reklamasi ke Pemprov DKI melalui surat bernomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017. Surat tertanggal 5 Oktober 2017 itu merupakan jawaban surat Pemprov DKI.

    Sebelumnya, Pemprov DKI mengajukan surat ke Kemenko Kemaritiman pada 23 Agustus dan 2 Oktober 2017. Isinya meminta peninjauan kembali moratorium reklamasi.

    Baca juga artikel : Infopkr.com

    Kemenko Kemaritiman melakukan rapat koordinasi dengan Pemprov DKI. "Disepakati bahwa Reklamasi Pantai Utara Jakarta sudah tidak ada permasalahan lagi dari segi teknis maupun segi hukum," bunyi surat Kemenko Kemaritiman.


    Surat yang sama juga menegaskan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif kegiatan PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudra. Perusahaan-perusahaan itu merupakan pengembang pulau reklamasi C, D, dan G.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    • 412,894,845
    • 385,367,045
    • 114,432,545
    • 308,302,245