• Breaking News

    Selamat Datang Di Harian Asli Kami Adalah Agen Poker Terpercaya Kami Menyediakan 7 Permainan Dalam 1 ID Dapatkan Bonus Referral 20% dan Bonus Rollingan 0.5% dan Ditunggu Gabungnya Bersama AsliKartu.com

    Jumat, 27 Oktober 2017

    Penetapan Tersangka PT DGI Oleh KPK Bisa Bersamaan Eks Dirut

    Penetapan Tersangka PT DGI Oleh KPK Bisa Bersamaan Eks Dirut

    Penetapan Tersangka PT DGI Oleh KPK Bisa Bersamaan Eks Dirut

    BeritaHarian, Jakarta - Proses persidangan terhadap Dudung Purwadi, mantan Direktur Utama Duta Graha Indah Tbk (DGIK) telah memasuki tahap akhir. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutannya Senin, 30 Oktober 2017.


    Dalam dakwaan Jaksa KPK sebelumnya, Dudung disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kunjungi Juga Website Kami : AsliKartu

    Pencantuman pasal 18 ayat 1 UU tipikor dalam dakwaan Dudung ini menjadi hal baru. Dikarenakan selama proses penyidikan Dudung hanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor.

    Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Eddy Hiariej menilai, masuknya pasal 18 ayat 1 UU Tipikor dalam dakwaan Dudung karena Jaksa ingin menyatukan kasus ini dan kasus korporasi yang menimpa DGI dalam satu berkas penuntutan.

    Menurut dia, dalam praktiknya, tuntutan terhadap PT DGI yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi korporasi oleh KPK bisa dilakukan bersamaan dengan tuntutan kepada Dudung.

    "Hal ini dilakukan agar pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara efisien dan efektif, tidak membuang banyak waktu. Tidak ada salahnya jika dalam tuntutan nanti selain menuntut dirutnya, juga dituntut PT DGI sebagai korporasi,” ujar Eddy, Rabu (26/10/2017).


    Eddy mengatakan, Pasal 18 ayat 1 UU Tipikor berkaitan dengan ketentuan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi.

    DGI sendiri telah memberikan uang titipan kepada KPK sebesar Rp 39 miliar. Dana ini diberikan sebagai sikap proaktif perusahaan bila nantinya pengadilan tipikor memustuskan adanya penggantian uang negara akibat tindak pidana yang dilakukan.

    "Korporasi tidak mungkin dijatuhi hukuman pidana badan, hukumannya adalah denda atau uang pengganti. Karena ini dirutnya sudah dituntut, korporasinya sebaiknya sekalian di proses, biar kepastian hukumnya juga jelas bagi DGI," kata dia.


    Eddy menegaskan, sasaran utama penegakan hukum perkara tipikor mestinya memulihkan kerugian negara dan menghukum pelakunya sesuai dengan kesalahannya. Karena itu, jika akibat kesalahan manajemen kemudian tuntutan kepada korporasi dilakukan terpisah akan memakan waktu lama dan memciptakan ketidakpastian.


    "DGI sebagai korporasi punya karyawan, punya investor dan patner kerja. Ini yang mesti dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai perusahaan ini bubar sementara proses hukumnya tidak pernah jelas,"  tegas dia.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    • 412,894,845
    • 385,367,045
    • 114,432,545
    • 308,302,245