• Breaking News

    Selamat Datang Di Harian Asli Kami Adalah Agen Poker Terpercaya Kami Menyediakan 7 Permainan Dalam 1 ID Dapatkan Bonus Referral 20% dan Bonus Rollingan 0.5% dan Ditunggu Gabungnya Bersama AsliKartu.com

    Senin, 27 November 2017

    Fahri Hamzah Minta Polri Bawa Pimpinan KPK‎ ke Persidangan

    Fahri Hamzah Minta Polri Bawa Pimpinan KPK‎ ke Persidangan


    BeritaHarian, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan penyidik Bareskrim Polri harus segera membawa Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ke meja hijau. Ini menyusul diterbitkannya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).


    "Kita mau negara hukum tegak, maka proses hukum kepada siapa pun harus segera diproses dan dibawa ke muka persidangan," kata Fahri di Jakarta, Minggu (26/11/2017).


    Kunjungi Juga Website Kami : Kumpulan Situs Judi Terbaik

    Ia menjelaskan, masyarakat telah dipertontonkan tindakan ‎KPK yang sangat mengabaikan norma dan hukum. Sehingga terkesan diskriminatif terhadap orang tertentu. Di sisi lain, polisi tidak berani memproses pejabat KPK yang terkena kasus.

    "Maka, di sini tampak inkonsistensi yang kasar, hukum pandang bulu. Polisi harus tegak lurus," ujar Fahri. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri‎ telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

    Surat itu tertanggal 7 November 2017 dengan Nomor: B/263/XI/2017/DitTipidum yang ditujukan kepada Jaksa Agung di Jakarta dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak.


    ‎Pada 7 November 2017, diberitahukan bahwa telah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang diduga dilakukan ‎oleh terlapor Saut Situmorang, Agus Rahardjo.

    Polri meningkatkan penyelidikan dugaan dokumen palsu dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke penyidikan. Ini adalah kesekian kalinya Polri menindaklanjuti laporan dengan terlapor pimpinan KPK.


    "Saya melihat dari kasus ini akan menjadi masalah hukum yang baru. Kasus ini jadi ujian. Praperadilan status tersangka itu relatif masih baru," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, Kamis (9/11/2017).


    Kapolri menindaklanjuti "kegaduhan" terkait beredarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Tito mengatakan, dirinya sudah memanggil penyidik yang memeriksa laporan tersebut, termasuk Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Herry Rudolf Nahak. "Saya menanyakan bagaimana proses kasus ini dan bagaimana terbit SPDP, dan saya tanyakan detail yang sebelumnya saya belum tahu," ujar Tito.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    • 412,894,845
    • 385,367,045
    • 114,432,545
    • 308,302,245