• Breaking News

    Selamat Datang Di Harian Asli Kami Adalah Agen Poker Terpercaya Kami Menyediakan 7 Permainan Dalam 1 ID Dapatkan Bonus Referral 20% dan Bonus Rollingan 0.5% dan Ditunggu Gabungnya Bersama AsliKartu.com

    Jumat, 25 Agustus 2017

    KPK Sita Uang Rp 20 Miliar dari OTT Dirjen Hubla Kemenhub

    KPK Sita Uang Rp 20 Miliar dari OTT Dirjen Hubla Kemenhub

    KPK Sita Uang Rp 20 Miliar dari OTT Dirjen Hubla Kemenhub

    HarianAsli, Jakarta - KPK menetapkan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka suap proyek. KPK mengamankan uang sejumlah Rp 20 miliar dari berbagai mata uang asing.


    "Dari kegiatan OTT (Operasi Tangkap Tangan) ini, KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu ATM yang totalnya Rp 20 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).

    Kunjungi Juga Website Kami : AsliKartu

    Basaria mengatakan ada 4 ATM dari tiga penerbit dalam penguasaan Dirjen Hubla Tonny Budiono. Basaria juga memaparkan ada 33 tas yang disita KPK dari berbagai pecahan mata uang asing.

    "33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang Rupiah, USD, Poundsterling, Ringit Malaysia senilai total Rp 18,9 miliar bentuk cash dan dalam rekening bank mandiri terdapat sisa saldo Rp 1,174 miliar. Sehingga total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah sekitar Rp 20 miliar," jelas Basaria.


    Selain Tonny, KPK juga menetapkan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AKG), Adiputra Kurniawan sebagai tersangka kasus proyek di Kemenhub tersebut.

    KPK menduga pemberian uang dari Adiputra sebagai komisaris PT AKG kepada Antonius terkait dengan pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Emas Semarang.


    Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra disangka KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


    Sementara, Dirjen Hubla Tonny Budiono sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    • 412,894,845
    • 385,367,045
    • 114,432,545
    • 308,302,245