KPK Tetapkan Dirjen Hubla Kemenhub Tersangka Kasus Suap
HarianAsli, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka dalam kasus perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Dirjen Hubla tahun 2016-2017.
Selain itu, KPK juga menetapkan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AKG), Adiputra Kurniawan, sebagai tersangka kasus protek di Kemenhub tersebut.
Kunjungi Juga Website Kami : AsliKartu
"Setelah melakukan pemeriksaan awal, gelar perkara, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi atau janji di lingkungan di Dirjen Hubla tahun 2016-2017, yang diduga dilakukan ATB (Antonius Tonny Budiono) selaku Dirjen Hubla. KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu ATB dan AKP (Adiputra Kurniawan)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).
KPK menduga pemberian uang dari Adiputra sebagai Komisaris PT AKG kepada Antonius terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Tonny Budianto sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Sementara, Adiputra sebagai pemberi disangkakan KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar