PAN Menyetujui Perppu KPK, Karena ...
HarianAsli, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Mulfachri Harahap setuju usul agar Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk merevisi Undang-undang (UU) KPK.
"Saya kira sepanjang itu ditujukan untuk memperbaiki strategi pemberantasan korupsi di negeri ini, saya kira PAN akan setuju. Saya kira kita bisa terima," ujar Mulfachri di Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Kunjungi Juga Website Kami : AsliKartu
Menurutnya, UU di Indonesia ini yang tak bisa untuk direvisi. Dia menegaskan, UUD 1945 saja bisa dilakukan perbaikan jika ada masalah melalui amandemen. Namun hal tersebut tidak berlaku untuk mengubah bentuk negara dan pembukaan UUD 1945 itu sendiri.
"Apalagi cuma undang-undang (KPK) itu. Jadi sepanjang itu ditujukan untuk memperbaiki strategi pemberantasan korupsi di negeri ini, saya bicara strategi ya, saya kira kami bisa terima," ucapnya.
Mulfachri juga meminta agar tidak ada yang memanfaatkan isu KPK ini sebagai komoditas politik.
"Jangan, teman-teman partai lain jangan gunakan isu KPK ini untuk komoditas politik. Jangan gunakan isu KPK ini untuk mengambil keuntungan secara politik. Tidak boleh," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar