• Breaking News

    Selamat Datang Di Harian Asli Kami Adalah Agen Poker Terpercaya Kami Menyediakan 7 Permainan Dalam 1 ID Dapatkan Bonus Referral 20% dan Bonus Rollingan 0.5% dan Ditunggu Gabungnya Bersama AsliKartu.com

    Senin, 09 Oktober 2017

    Kondisi Ruko Tempat Pesta Seks Para Gay di Harmoni

    Kondisi Ruko Tempat Pesta Seks Para Gay di Harmoni

    Kondisi Ruko Tempat Pesta Seks Para Gay di Harmoni

    BeritaHarian, Jakarta - Dalam kasus pesta seks itu, polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Pesta seks tersebut berkedok spa di dalam sebuah klub T I Sauna, Ruko Perumahan Plaza Harmoni Blok A, Gambir, Jakarta Pusat.


    Dari Pantauan Infopkr.com, Minggu (8/10/2017), pihak kepolisian telah mengamankan lokasi tersebut dan memberikan garis polisi melintang didepan gerbang geser warna biru dari ruko tempat pesta tersebut dilangsungkan. Polisi menggunakan tempat sampah yang cukup besar untuk menutupi pintu masuk.

    Kunjungi Juga Website Kami : AsliKartu

    Deretan kondisi ruko lainya dan sekitarnya tampak tidak beroperasi ataupun penghuni yang lainnya. Karena tidak ada satupun warga lainya yang berlalu lalang di sekitaran lokasi kejadian tersebut.

    Menurut keterangan yang diberikan oleh anggota keamanan Ruko Plaza Harmoni, Diding. Memang di sederetan ruko kiri dan kanan Spa Klub T1 Sauna itu sangat sepi lantaran sudah ada sebagian tutup dan libur.


    "Tidak ada yang aneh selama Spa itu beroperasi karena yang saya pikir ya benar itu adalah spa yang pelayannya ada wanita. Ketika sudah terbukti saya juga tidak menyangka juga jika Spa itu hanya kedok bagi mereka saja," ucap Diding ketika berbincang dengan Infopkr.com di lokasi kejadian.

    Keberadaan lokasi pesta seks gay tersebut persis di sebelah kali yang membelah kawasan pertokoan itu. Ada dua pintu masuk yang dapat digunakan pengunjung untuk menuju ruko.

    "Ya sudah dipasangin itu dilarang beroperasi lagi. Tadi siang baru dipasang kayaknya," jelas dia.


    Di depan ruko spa dan fitnes itu memang sudah terpasang pemberitahuan penutupan dan pelarangan kegiatan usaha Klub T1 dari Pemprov DKI. Tertuliskan di lembar tersebut bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan.


    "Bagus deh. Jadi enggak khawatir nanti malah kena anak cucu kita. Bahaya," Diding menandaskan.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    • 412,894,845
    • 385,367,045
    • 114,432,545
    • 308,302,245