• Breaking News

    Selamat Datang Di Harian Asli Kami Adalah Agen Poker Terpercaya Kami Menyediakan 7 Permainan Dalam 1 ID Dapatkan Bonus Referral 20% dan Bonus Rollingan 0.5% dan Ditunggu Gabungnya Bersama AsliKartu.com

    Rabu, 08 November 2017

    Diperiksa KPK, Miryam Haryani Sebut Status Setnov Bukan Tersangka

    Diperiksa KPK, Miryam Haryani Sebut Status Setnov Bukan Tersangka

    Diperiksa KPK, Miryam Haryani Sebut Status Setnov Bukan Tersangka

    BeritaHarian, Jakarta - Tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam kasus e-KTP Miryam S Haryani rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


    Miryam, sebelum masuk ke markas antirasuah, mengaku diperiksa untuk Ketua DPR Setya Novanto. Dia kemudian mengklarifikasinya selesai diperiksa. Menurut dia, tidak ada pemberitahuan dari KPK tentang penetapan tersangka Setya Novanto.

    Kunjungi Juga Website Kami : Kumpulan Situs Judi Terbaik

    "Di surat panggilan enggak ada status tersangka Pak Setnov, yah, cuma diduga, hanya itu saja," ujar Miryam saat keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017). Miryam mengaku, dalam surat pemanggilan pemeriksaan yang diterima dari KPK, memang tercantum nama Setya Novanto. Namun, dalam surat tersebut, status Ketua Umum Partai Golkar bukan sebagai tersangka.


    "Ada (nama Setya Novanto dalam surat pemanggilan). Tapi tidak ada status tersangkanya, hanya sebagai saksi," kata Miryam. Menurut dia, pemeriksaan terhadapnya tak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelum-sebelumnya. Selain sebagai tersangka pemberian keterangan palsu, Miryam merupakan saksi kasus korupsi e-KTP.


    "Pertanyaan sama kayak yang dulu, kenal tidak sama Pak Setnov, terus bagaimana Komisi II, mitra kerjanya seperti apa," ucap dia. Miryam pun mengaku sempat bertemu dengan Chairuman, Agun, dan Rudi usai pemeriksaan. Mereka bertemu saat ke toilet.


    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi, seperti Miryam, Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa, eks Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap, dan Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudi Alfonso, untuk pengembangan kasus korupsi e-KTP. Febri tak merinci mereka diperiksa untuk tersangka siapa.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    • 412,894,845
    • 385,367,045
    • 114,432,545
    • 308,302,245