Polisi Bekuk Pembunuh ART Hamil 4 Bulan di Depok
BeritaHarian, Jakarta - Polisi menangkap Suwandi (22), pembunuh asisten rumah tangga (ART) bernama Samsiah (41). Perempuan itu ditemukan tewas di rumah majikannya di Perumahan Pesona Mungil II, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
"Pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polresta Depok untuk proses pemeriksaan dan penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Kunjungi Juga Website Kami : Kumpulan Situs Judi Terbaik
Suwandi ditangkap ketika sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gotong Royong I, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin 6 November 2017 petang. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua ponsel dan satu sepeda motor.
Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran ingin menguasai barang berharga di rumah tersebut.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga Artikel : Cara Bermain Situs Judi Online Terpercaya
Samsiah ditemukan tewas bersimbah darah di rumah majikannya pada Minggu 5 November 2017 sore. Terdapat luka lebam di wajah dan luka tusuk di perut sebelah kanan wanita yang tengah mengandung janin berusia empat bulan itu.
Saat kejadian, Samsiah berada di rumah majikannya itu seorang diri. Sementara sang majikan yang merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Sumatera Utara pergi bersama keluarganya sejak Sabtu 4 November 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar