• Breaking News

    Selamat Datang Di Harian Asli Kami Adalah Agen Poker Terpercaya Kami Menyediakan 7 Permainan Dalam 1 ID Dapatkan Bonus Referral 20% dan Bonus Rollingan 0.5% dan Ditunggu Gabungnya Bersama AsliKartu.com

    Kamis, 09 November 2017

    2 Korban Klaim Asuransi Allianz Cabut Laporannya di Polda Metro

    2 Korban Klaim Asuransi Allianz Cabut Laporannya di Polda Metro

    2 Korban Klaim Asuransi Allianz Cabut Laporannya di Polda Metro

    BeritaHarian, Jakarta - Dua nasabah PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda, mencabut laporannya terhadap Allianz Indonesia atas tudingan mempersulit klaim. Surat pencabutan laporan dilayangkan pada Rabu 1 November 2017 lalu.


    "Korban kemarin sudah mengajukan pencabutan laporan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

    Kunjungi Juga Website Kami : Kumpulan Situs Judi Terbaik

    Namun Argo belum mengetahui pasti alasan Ifranius dan Indah melakukan tindakan itu. Padahal, polisi telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan dua mantan bos PT Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah sebagai tersangka. Meski laporan tersebut telah dicabut, polisi tidak serta merta menghentikan proses penyidikan. "Itu nanti tergantung penyidik ya. Kami anev (analisa dan evaluasi) dulu," ucap Argo.

    Dihubungi terpisah, Pengacara Ifranius dan Indah, Alvin Lim membenarkan dirinya telah melayangkan surat pencabutan laporan. Pihaknya juga telah menandatangani berita acara pencabutan laporan pada Jumat 3 November 2017.


    Alvin mengatakan, pencabutan laporan dilakukan setelah klaim asuransi dua kliennya dibeli oleh pihak ketiga dengan harga tinggi hingga puluhan kali lipat. Namun pihak ketiga tersebut memberikan syarat agar laporan ke polisi terkait klaim itu dicabut. "Nilai klaim kan Rp 9 juta dan 16,5 juta. Duit yang dibayarkan oleh cessie ke semua pihak kurang lebih di atas Rp 1 miliar," ujar Alvin saat dikonfirmasi.

    Pihak pembeli mengaku dari perusahaan di bidang cessie --pengalihan hak atas kebendaan tak bertubuh kepada pihak ketiga. Kebendaan tak bertubuh di sini biasa berbentuk piutang atas nama. Proses jual beli klaim asuransi ini dilakukan di hadapan notaris pada 1 Oktober 2017.


    Namun Alvin curiga, pihak ketiga itu merupakan suruhan PT Allianz Life Indonesia yang telah ia polisikan. Meski pihak pembeli menyatakan tidak ada kaitannya dengan perusahaan asuransi ternama itu. "Karena apa gunanya orang lain yang tidak ada kepentingan beli klaim yang katanya ditolak Allianz," tutur dia.


    Meski begitu, Alvin tidak bisa berbuat banyak. Sebab kesediaan menerima pembelian klaim asuransi dan pencabutan laporan merupakan keputusan kedua kliennya. "(Pertimbangannya) dapat tekanan dari berbagai pihak, katanya kasus dia meresahkan masyarakat," ucap Alvin.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    • 412,894,845
    • 385,367,045
    • 114,432,545
    • 308,302,245