• Breaking News

    Selamat Datang Di Harian Asli Kami Adalah Agen Poker Terpercaya Kami Menyediakan 7 Permainan Dalam 1 ID Dapatkan Bonus Referral 20% dan Bonus Rollingan 0.5% dan Ditunggu Gabungnya Bersama AsliKartu.com

    Jumat, 22 Desember 2017

    Syafruddin Arsjad Temenggung Klaim Penerbitan SKL BLBI Disepakati KKSK


    BeritaHarian, Jakarta - Man‎tan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung menyatakan bahwa penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) disepakati oleh semua pihak. Tak terkecuali atas restu Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
    Sebagaimana hal tersebut dinyatakan Syafruddin usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
    "Semuanya sudah ada persetujuan dari KKSK, semua pihak. Saya hanya mengikuti aturan," kata Syafruddin di pelataran Gedung Merah Putih KPK‎, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017). Agen Poker
    Berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004 yang disepakati oleh seluruh KKSK berisikan tentang persetujuan pemberian bukti penyelesaian kewajiban kepada pemegang saham BDNI.
    KKSK sendiri saat itu sedang dipimpin oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan anggota Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
    Salah satu kewenangan KKSK yakni memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun oleh BPPN. Kerja KKSK itu pun diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Presiden Megawati Soekarno Putri. Agen Domino
    Namun demikian, Syafruddin membeberkan bahwa penerbitan SKL BLBI terhadap sejumlah obligor ketika dia menjabat Kepala BPPN sudah sesuai aturan. Sebab, pada proses penerbitan SKL BLBI tersebut sudah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    "Dan saya akan ‎kooperatif melaksanakan apa yang disampaikan KPK, dan saya akan sampaikan di pengadilan nanti," pungkasnya.
    Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka tersebut yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung. Ia sempat mengajukan praperadilan, tapi gugatannya tersebut ditolak oleh pengadilan.
    Syafruddin diduga kongkalikong saat menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp4,58 triliun. Agen Poker

    ‎Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    • 412,894,845
    • 385,367,045
    • 114,432,545
    • 308,302,245